SOP dan SK Satuan Tugas Covid

STANDAR OPERATIONAL PROSEDUR (SOP) PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS MASA PANDEMI COVID-19 SMAN 2 KOTA CIREBON
Dasar Hukum:

  1. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun kademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  2. Surat Edaran Nomor 423/198.39-set.Disdik Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19).
    Prinsip Pembelajaran Tatap Muka Terbatas terkait masa pandemi Covid-19 adalah kesehatan dan keselamatan yang merupakan prioritas utama bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan semua warga satuan pendidikan.
    Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Pembelajaran tatap muka Terbatas SMA Negeri 2 Cirebon adalah Sebagai berikut:
    I. Sekolah memastikan keadaan lingkungan sekolah dalam keadaan bersih dan sehat, antara lain :
  3. Sekolah membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat sekolah;
  4. Menyiapkan media sosialisasi pencegahan Covid-19 melalui spanduk/banner yang dipasang di depan sekolah dan tempat tempat strategis di lingkungan sekolah;
  5. Menyediakan alat pengukur suhu (thermo gun) untuk melakukan proses skrining kesehatan sebelum memasuki lingkungan sekolah;
  6. Memastikan kecukupan cairan disinsfektan, sabun cuci tangan, air bersih, di setiap CTPS (cuci tangan pake sabun), dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  7. Menyediakan satu ruang isolasi dilengkapi APD level 1, baju dan celana plastik, sarung tangan, masker dan face shield;
  8. Menyediakan wastafel/tempat cuci tangan lengkap dengan sabun/hand sanitizer disekitar pintu gerbang masuk sekolah, di depan kelas dan ditempat-tempat strategis lainnya sesuai kebutuhan;
  9. Menyediakan dan melakukan penyemprotan disinfektan untuk membersihkan sarana sekolah, laboratorium, ruang ibadah secara periodik;
  10. Mengatur jarak bangku didalam kelas, dengan jarak minimal 1,5 meter antara peserta didik;
  11. Meniadakan peralatan ibadah yang digunakan secara umum/bersama;
  12. Menyiapkan cadangan masker, jika terdapat peserta didik atau pendidik tidak membawa masker/masker rusak;
  13. Menjaga kebersihan gagang pintu, kebersihan keyboard, kebersihan komputer, kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfeksi setiap hari, termasuk lingkungan sekolah;
  14. Tidak membuka kantin sekolah, dan menganjurkan peserta didik untuk membawa makanan dari rumah;
  15. Menutup tempat bermain atau berkumpul;
  16. Sekolah menyiapkan dukungan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan tenaga kesehatan;
  17. Sekolah menyiapkan kotak sampah khusus untuk pembuangan masker bekas, dan memusnahkannya segera setiap hari;
  18. Pihak sekolah membuat jadwal pembelajaran dengan menggunakan sistem shift dengan durasi jam belajar paling lama 3,5 jam tanpa istirahat dan dilanjutkan dengan shift berikutnya;
  19. Untuk kegiatan upacara bendera, olahraga, dan ekstrakurikuler sementara waktu di tiadakan;
  20. Membuat pengaturan lalu lintas warga sekolah (pintu masuk dan pintu keluar dibedakan).
    II. Pendidik dan Tenaga Kependidikan memastikan standar kesiapan dalam rangka mengikuti pembelajaran di sekolah, antara lain :
  21. Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam keadaan sehat, Jika mempunyai penyakit diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah;
  22. Sebelum berangkat sekolah untuk sarapan pagi terlebih dahulu agar kondisi badan tetap stabil;
  23. Selalu menggunakan masker serta hand sanitizer;
  24. Tidak menggunakan jam tangan atau perhiasan;
  25. Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah;
    III. Orang Tua Peserta didik memastikan standar kesiapan putra/putrinya dalam rangka mengikuti pembelajaran di sekolah, antara lain:
  26. Sebelum berangkat ke sekolah, orang tua memastikan bahwa peserta didik dalam kondisi sehat (suhu badan normal, tidak batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain;
  27. Sebelum berangkat sekolah selalu memberi sarapan pagi teriebih dahulu pada putra/putrinya agar kondisi badan tetap stabil;
  28. Mengingatkan untuk selalu membawa dan menggunakan masker dan cadangannya serta sedia hand sanitizer;
  29. Memastikan tidak menggunakan jam tangan atau perhiasan;
  30. Memberi bekal makanan dan minuman dari rumah;
  31. Memastikan putra/putrinya untuk membawa buku, perlengkapan/alat tulis sendiri menghindari meminjam pada teman:
  32. Mengingatkan putra/putrinya untuk membawa perlengkapan alat sholat pribadi;
  33. Mengingatkan pada putra/putrinya untuk langsung menuju ke sekolah (tidak mampir-mampir)
  34. Jika mengantar dan menjemput hendaknya berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar sekolah, serta dilarang menunggu atau berkerumun selama mengantar atau menjemput.

IV. Peserta didik/ Siswa memastikan standar kesiapan dalam rangka mengikuti pembelajaran di sekolah, antara lain :
A. Berangkat Sekolah

  1. Berangkat kesekolah dalam kondisi sehat (suhu badan normal, tidak batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain;
  2. Sarapan pagi terlebih dahulu agar kondisi badan tetap stabil;
  3. Membawa dan selalu menggunakan masker dan masker tambahan serta hand sanitizer;
  4. Tidak menggunakan jam tangan atau perhiasan;
  5. Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah;
  6. Membawa buku, perlengkapan/alat tulis sendiri menghindari meminjam pada teman:
  7. Wajib membawa perlengkapan alat sholat pribadi;
  8. Jika menggunakan kendaraan, tetap menerapkan prinsip jaga jarak;
  9. Dari rumah langsung menuju ke sekolah (tidak mampir-mampir)
    B. Masuk Lingkungan Sekolah
  10. Seluruh warga sekolah wajib menggunakan masker;
  11. Melakukan skrining suhu tubuh menggunakan Thermo gun;
  12. Larangan masuk ke lingkungan sekolah bagi seluruh warga sekolah maupun tamu sekolah jika memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak napas;
  13. Bagi para pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki latar belakang penyakit yang rentan imun dan diatas 45 tahun dapat mengajukan ijin melaksanakan tugas secara daring;
  14. Seluruh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, dengan suhu badan normal dibawah 37,3 0C diperbolehkan masuk ke lingkungan sekolah;
  15. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dengan suhu di atas 37,3 0C ditempatkan di ruang isolasi dan berkoordinasi dengan orang tua/keluarga;
  16. Setelah lolos skrining seluruh warga sekolah diwajibkan untuk mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer;
  17. Pada kondisi tertentu jika terjadi hal-hal terkait pencegahan penularan Covid-19 maka wajib melaporkannya kepada tim gugus Covid-19 sekolah.
    C. Pembelajaran di kelas/Labolatorium
  18. Sebelum masuk kelas cuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer yang telah disediakan;
  19. Peserta didik dan pendidik wajib memakai masker;
  20. Pendidik wajib menggunakan sarung tangan;
  21. Peserta didik dengan hambatan pendengaran dan pendidik yang mengajar peserta didik dengan hambatan pendengaran wajib menggunakan face shield transparan;
  22. Peserta didik tidak perlu cium tangan pendidik, cukup ucapkan salam/salam Covid-19;
  23. Disarankan pintu kelas dibuka oleh pendidik;
  24. Peserta didik menempati tempat duduk dikelas di atur 1 (satu) kursi untuk 1 (satu) orang/menjaga jarak duduk antar peserta didik minimal 1,5 meter;
  25. Jika terdapat peserta didik yang kurang/tidak sehat lebih baik diistirahatkan di UKS/dipulangkan dan dicatat;
  26. Pendidik selalu mengingatkan perlunya melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan pembelajaran;
  27. Selama pembelajaran pendidik tidak terlalu banyak bergerak/mobilitasnya di batasi dan disarankan memakai face shield;
  28. Selama pembelajaran antar pendidik dan peserta didik, antara peserta didik dan peserta didik selalu menjaga jarak sesuai protokol kesehatan;
  29. Peserta didik/pendidik tidak diperbolehkan saling meminjamkan alat tulis/ perlengkapan sekolah;
  30. Sebelum dan sesudah menggunakan alat dalam pembelajaran senantiasa dibersihkan dengan handsanitizer/cuci tangan dengan sabun;
  31. Selama pembelajaran pendidik selalu mengontrol kondisi kesehatan peserta didiknya;
  32. Saat istirahat peserta didik makan dan minum tetap berada di dalam kelas.

D. Pulang Sekolah

  1. Selesai jam pelajaran terakhir, peserta didik langsung meninggalkan sekolah dan pulang ke rumah masing-masing (tidak mampir/berkumpul);
  2. Mengenakan masker;
  3. Jika menggunakan kendaraan umum, tetap menerapkan prinsip jaga jarak;
  4. Sampai di rumah langsung mandi dan ganti pakaian;
  5. Tidak berkumpul atau melakukan kontak fisik dengan anggota keluarga sebelum mandi.

V. Pelayanan Perpustakaan

  1. Petugas layanan perpustakaan menggunakan masker, sarung tangan dan disarankan menggunakan pelindung wajah/face shield;
  2. Setiap pengunjung wajib menggunakan masker;
  3. Pengunjung diarahkan untuk mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum dilayani;
  4. Melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar area perpustakaan secara berkala.

VI. Pelayanan Tata Usaha

  1. Petugas pelayanan administrasi tata usaha yang langsung berinteraksi dengan stakeholder (peserta didik/orang tua peserta didik) memakai APD diantaranya: masker, sarung tangan, dan disarankan menggunakan face shield (pelindung wajah);
  2. Petugas pelayanan administrasi tata usaha sebelum memberikan pelayanan, terlebih dahulu melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar lingkungan kerjanya;
  3. Jika terjadi kepadatan jumlah pengunjung TU, maka diberlakukan sistem antrian dengan mempersilahkan pengunjung menunggu di kursi tamu/ruang tunggu;
  4. Petugas pelayanan administrasi tata usaha hanya melayani 1 (satu) orang saja yang berada di depan meja pelayanan sesuai antrian;
  5. Melakukan penyemprotan disinfektan kembali di area sekitar lingkungan kerjanya secara berkala.

VII. Pelayanan UKS/PMR

  1. Petugas UKS memakai APD di antaranya masker, sarung tangan, dan disarankan menggunakan face shield (pelindung wajah);
  2. Setelah memperoleh pertolongan pertama pasien UKS disarankan segera pulang;
  3. Melakukan penyemprotan disinfektan di area sekitar UKS secara berkala.

VIII. Pelayanan Bimbingan Konseling

  1. Pendidik bimbingan dan konseling dijadwalkan bertatap muka dengan peserta didik secara langsung atau daring untuk memberikan layanan kelompok berkenaan dengan pembelajaran selama pandemi;
  2. Pendidik bimbingan dan konseling yang langsung berinteraksi dengan stakeholder (peserta didik/orang tua peserta didik) memakai APD di antaranya: masker, sarung tangan, dan disarankan menggunakan face shield (pelindung wajah);
  3. Setelah memperoleh layanan konseling individu peserta didik disarankan segera kembali ke kelas/pulang;
  4. Melakukan penyemprotan disinfektan di area sekitar lingkungan kerjanya secara berkala.

IX. Pelayanan Tamu Sekolah

  1. Tamu sekolah dilarangan masuk ke lingkungan sekolah jika memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak napas;
  2. Seluruh tamu wajib menggunakan masker dan menjaga jarak;
  3. Bagi yang tidak menggunakan masker diarahkan untuk kembali/pulang;
  4. Seluruh tamu yang memasuki lingkungan sekolah wajib melewati area penyemprotan disinfektan;
  5. Seluruh warga sekolah/tamu yang menggunakan kendaraan roda empat, wajib membuka jendela dan bagi yang menggunakan kendaraan roda dua tidak diperkenankan berboncengan;
  6. Seluruh tamu sebelum masuk area sekolah wajib diperiksa suhu tubuhnya menggunakan thermo gun;
  7. Bila ada tamu bersuhu tubuh lebih dari 37,3 derajat Celcius, diminta untuk kembali pulang;
  8. Seluruh tamu wajib mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer;
  9. Seluruh tamu wajib menyampaikan kepentingannya kepada satuan pengaman sekolah;

STRUKTUR SATGAS COVID-19 SMAN 2 CIREBON TAHUN 2021

Penanggung Jawab : Drs. H. Candra, M.Pd
Ketua : Wawan Erwan Budiana, S.Pd
Wakil Ketua : Dra. Neneng Rustiniawati
Sekretaris : Tommy Nurul Muflikh, S.Pd
I. Tim Pembelajar, Psikososial dan Tata Ruang
Koordinator : Tuty Suprapti, S.Pd
Anggota : Yuni Susanto, M.Pd
Dra. Anisah
Gina Adriani, S.Pd

II. Tim Kesehatan, Keamanan dan Kebersihan
Koordinator Tim Kesehatan : Drs. Abdul Muin, M.Pd.I
Anggota : Murni Nengsih, S.Pd
Doni Prasetyo, S.Pd.
Ahmad Wahid Mustofa, S.Pd
Hilman Maulana F., S.Pd

Koordinator Tim Keamanan : Deddy Setiawan, S.Pd
Anggota : Drs. Dulkodir
Indra Hermawanto, S.Sos
Ari Lukman F., S.Pd.

Koordinator Kebersihan : Adi Cahyanto, S.AP.
Anggota : Bagian lapangan

III. Tim Pelatihan dan Humas
Koordinator : Aris Hendaris, S.Pd
Anggota : Istikomah, S.Pd
Henrina Puspita, S.Pd.

Pin It on Pinterest